Di era kini, informasi dipandang sebagai aset
atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan
persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu
sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer
informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus
mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang
sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan
tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika
(bermoral) tinggi dan kuat”.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer
tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email
komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer
menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan
computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual
yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT :
1. Tidak berjalannya control dan
pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk
menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da
moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
Solusi yaitu adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hokum
3. perilaku masyarakat
4. Sarana
5. kultur.
Sebagai seorang yang profesional, kita
mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi
informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus
menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu
termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia
yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer
atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat
keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi
informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus
dipertimbangkan.
Merupakan hal yang penting untuk
mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan
situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak
mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan
penggunaan Teknologi Informasi telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat
dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang
sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer
orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan,
penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran,
dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung
jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang
seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk
mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif
barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan
abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam
dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda
dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih
meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi
dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan
persoalan moralitas yang abu-abu.
Contoh:
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti
Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian
tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan
nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda
antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712
dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta
dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca
jaksa.
Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada
seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011
untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International,
Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya
senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan
pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
komentar:
contoh
kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang
dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak
pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus
ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip
Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional
dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar
prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan
nasabah.
Source:
http://ulaan.wordpress.com/2013/04/06/contoh-studi-kasus-pelanggaran-terhadap-etika-profesi-di-bidang-sistem-informasi/
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.htm
http://eprotik.blogspot.com/2012_05_01_archive.html
Kompas.com
0 Komentar
Dilarang menggunakan kata-kata yang mengandung SARAP.