Tujuan kita mempelajari panca
sila andalah ingin mengetahui pancasila yang benar yaitu yang dapat
dipertanggung jawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara
objektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional pancasila adalah dasar negara
yang dipergunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
9 Tokoh Nasional
- Ir. Soekarto ( Ketua )
- Drs. Moh. Hatta ( Wakil Ketua )
- Mr. Achmad Soebardjo ( Anggota )
- Mr. Muhammad Yamin ( Anggota )
- KH. Wachid Hasyim ( Anggota )
- Abdul Kahar Muzakir ( Anggota )
- Abikoesno Tjokrosoejoso ( Anggota )
- H. Agus Sali ( Anggota )
- Mr. A.A. Maramis ( Anggota )
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi peeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945
Pancasila yang dilihat dari objektif ilmiah
adalah suatu faham filsafat sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima
oleh akal sehat.
Hakikat pancasila
- Mengetahui Pancasila yang benar
- Mengamalkan Pancasila
- Mengamankan Pancasila
Yang berhak menurunkan,
mengangkat dan memberhentikan MK apabila bersalah adalah Presiden.
Yang menyangkut Hak-Hak
Asasi Manusia terdapat pada pasal 28 a s/d 28j UUD 1945.
PPKI merupakan perumus
Pancasila -> Ideologi -> Negara -> Pancasila
0 Komentar
Dilarang menggunakan kata-kata yang mengandung SARAP.